EMPATLAWANG – Tiga anggota Polres Empat Lawang resmi diberhentikan secara tidak hormat pada Selasa (1/10/2024) setelah terbukti melakukan pelanggaran berat. Mereka adalah Aipda Andri Cahyadi Daulay, Beiptu Danil Noviandi, dan Bripda M Kurniadi.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini dipimpin oleh Kompol Liswan Nurhapis di markas Polres Empat Lawang, menandai bahwa ketiganya tidak lagi menjadi bagian dari kepolisian.
Menurut Plh Kasi Humas Polres Empat Lawang, Ipda Ariyanto, pemecatan ini didasarkan pada keputusan Kapolda Sumatera Selatan.
“Pemberhentian ini adalah hasil dari evaluasi panjang atas pelanggaran berat yang mereka lakukan, termasuk pencurian, penyalahgunaan narkoba, dan ketidakhadiran dalam dinas,” jelasnya.
Salah satu kasus yang mencolok adalah Bripda M Kurniadi, yang ditangkap pada 2022 karena membobol mesin ATM di Lubuk Linggau.
Kasus serupa melibatkan Aipda Andri dan Beiptu Danil yang juga terjerat penyalahgunaan narkoba dan tindakan indisipliner.
Polres Empat Lawang menegaskan bahwa langkah tegas ini bertujuan untuk menjaga integritas kepolisian dan menjadi contoh bahwa pelanggaran, terutama yang dilakukan penegak hukum, tidak akan dibiarkan begitu saja.



















Komentar