LUBUKLINGGAU – Terdakwa Bokim alias Bokin (37), adik kandung Bupati Muratara, mengakui tindakannya membakar rumah keluarga yang diduga terlibat dalam pembunuhan kakaknya.
Pengakuan ini diungkapkan dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis (12/9).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH, didampingi Hakim Afif Jhanuarsayh Saleh, SH, dan Marselinu Mabarita, SH, berlangsung tegang saat Bokim menceritakan kronologi kejadian.
Terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya, Topik Gonda, SH.
Bokim menjelaskan bahwa pembakaran rumah milik Amir, Lukman, Zainal, dan Deti—warga Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara—dilakukan sebagai bentuk balas dendam atas kematian kakaknya.
“Secara hukum memang saya salah, namun ini demi menuntut balas atas kematian kakak saya,” ujar Bokim di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU).
Kronologi Kejadian
Dalam sidang, Bokim mengaku awalnya tidak memiliki niat untuk membakar rumah keluarga tersangka.
Ia mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dengan membawa golok setelah mendapatkan kabar bahwa kakaknya tewas akibat ditusuk. Namun, saat mencari tersangka, ia tidak menemukannya.
“Saya mendatangi rumah keluarga tersangka, tapi tidak ada siapa-siapa. Saya sempat pecahkan kaca rumah dan saat itu baru saya lihat ada minyak di dalam rumah. Di situlah muncul niatan membakar,” jelas Bokim.
Meskipun sempat ada warga sekitar yang berusaha mencegah tindakannya, Bokim tidak menghiraukan mereka.
“Saya bilang kepada mereka, ini masalah keluarga, jangan ikut campur jika tidak ingin berurusan,” tambahnya.
Pengakuan dan Penyesalan
Di depan majelis hakim, Bokim juga mengakui bahwa ia menyesali perbuatannya, namun hingga kini belum ada upaya perdamaian antara dirinya dan keluarga korban.
“Saya akui perbuatan ini salah, dan saya menyesal,” ungkap Bokim.
Sidang ini akan dilanjutkan dalam dua pekan ke depan dengan agenda tuntutan dari JPU.



















Komentar