EMPAT LAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang, melaksanakan pengundian nomor urut pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Empat Lawang.
Acara ini dilaksanakan di halaman kantor KPU Empat Lawang, Senin (23/9/2024).
Diketahui sebelumnya, KPU Kabupaten Empat Lawang yang resmi menetapkan pasangan H. Joncik Muhammad dan A. Rivai sebagai calon tunggal dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang periode 2025-2030.
Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno yang digelar di Kantor KPU Empat Lawang, Minggu (22/9/2024).
Pengundian nomor urut ini diikuti oleh satu-satunya paslon yang maju dalam Pilkada Empat Lawang, yakni H Joncik Muhammad dan Ariva’i.
Dalam pengundian yang penuh dengan suasana tegang namun tertib tersebut, paslon tunggal ini mendapatkan nomor urut 2.
Meskipun hanya ada satu paslon yang maju, proses pengundian tetap dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.













Komentar